Perbedaan Cyber Law di Tiga Benua

Di zaman yang semakin modern dan kompleks, sangat penting bagi setiap orang untuk memperoleh informasi. Informasi yang diperlukan adalah dalam jumlah yang banyak dan kualitas yang baik. Penggunaan Teknologi yang sudah semakin canggih sangat membantu dalam memperoleh informasi melalui internet. Akan tetapi dengan semakin meningkatnya penggunaan internet di setiap kalangan, juga menyebabkan banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Bentuk-bentuk penyalahgunaan tersebut seperti :

  • Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun
  • Penyadapan terhadap jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu
  • Penyusupan sistem komputer
  • Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
  • Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email.
  • Penyebaran virus dan worm.
Dengan melihat beberapa penyalahgunaan yang terjadi, menyebabkan perlunya terdapat sebuah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Hal inilah yang dinamakan Cyber Law atau dalam bahasa indonesianya adalah Hukum Siber. Istilah lain yang juga digunakan untuk mewakili Cyber Law adalah hukum Teknologi Informasi  (Law of Information Techonology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Cyber Law sangat erat kaitannya dengan dunia kejahatan, akan tetapi secara luas Cyber Law bukan hanya hukum yang mengatasi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commercee-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature, dan masih banyak lagi.

Indonesia juga merupakan negara yang menggunakan aturan Cyber Law dalam mengatasi penyalahgunaan internet yang dilakukan oleh netter. Pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Langkah tersebut dilakukan pemerintah Indonesia guna mengikuti perkembangan zaman atau Globaliasi, karena sebelumnya tiga benua lain seperti benua Amerika Serikat, Eropa dan Australia sudah menerapkan Cyber Law dalam membatasi penyalahgunaan internet di negaranya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai penggunaan Cyber Law di Indonesia dan bagaimana perbedaannya dengan Cyber Law yang diterapkan di tiga benua lainnya seperti yang telah disebutkan diatas.

A.    Cyberlaw di Indonesia
Perkembangan Cyber Law di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia. Sebagai solusi dari masalah tersebut, pada akhirnya Negara Republik Indonesia mengeluarkan dan mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.

B.     Undang-Undang Dunia Maya di Amerika Serikat

  ü  Electronic Signatures in Global and National Commerce Act  
  ü  Uniform Electronic Transaction Act
  ü  Uniform Computer Information Transaction Act
  ü  Government Paperwork Elimination Act
  ü  Electronic Communication Privacy Act
  ü  Privacy Protection Act
  ü  Fair Credit Reporting Act
  ü  Right to Financial Privacy Act
  ü  Computer Fraud and Abuse Act
  ü  Anti-cyber squatting consumer protection Act
  ü  Child online protection Act
  ü  Children’s online privacy protection Act
  ü  Economic espionage Act
  ü  “No Electronic Theft” Act

            a)      Undang-Undang Khusus:
·         Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
·         Credit Card Fraud Act
·         Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
·         Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
·         Ellectronic Fund Transfer Act
·         Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
·         Federal Cable Communication Policy
·         Video Privacy Protection Act


           b)      Undang-Undang Sisipan:
·         Arms Export Control Act
·         Copyright Act, 1909, 1976
·         Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
·         Privacy Act of 1974
·         Statute of Frauds
·         Federal Trade Commision Act
·         Uniform Deceptive Trade Practices Act


C.    Undang-Undang Dunia Maya di Eropa
a)  Undang-Undang Khusus:
·         §  Convention on Cybercrime, 23.XI.2001

      b)  Undang-Undang Sisipan:
·         E-Privacy Directive 2002/58/EC: Processing of Personal Data and the Protection of Privacy in Electronic Communication Sector.
·         E-Commerce Directive 2000/31/EC: Legal Aspects of Information Society Services, in Particular Electronic Commerce, in th eInternet Market.
·         Telecommunications Privacy Directive 97/66/EC: Processing of Personal Data and th eProtection of Privacy in the Telecommunication Sector.
·         Data Protection Directive 95/46/EC: Protection of Individuals with Regard the Processing of Personal Data and the Free Movement of Such Data.




D.    Undang-Undang Dunia Maya di Australia
ü  Digital Transaction Act
ü  Privacy Act
ü  Crimes Act
ü  Broadcasting Service Amendment (online service) Act.

Untuk Materi selanjutnya silahkan klik disini


REFERENSI
§  http://www.setiabudi.name/archives. Audit Atas Pengembangan Sistem Informasi.

                                                                   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR PUSTAKA

Cerita Rakyat Si Pitung Sebagai Sebuah Legenda Perseorangan

LAPORAN PENELITIAN