Perbedaan Cyber Law di Tiga Benua
Di
zaman yang semakin modern dan kompleks, sangat penting bagi setiap orang untuk
memperoleh informasi. Informasi yang diperlukan adalah dalam jumlah yang banyak
dan kualitas yang baik. Penggunaan Teknologi yang sudah semakin canggih sangat
membantu dalam memperoleh informasi melalui internet. Akan tetapi dengan
semakin meningkatnya penggunaan internet di setiap kalangan, juga menyebabkan
banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Bentuk-bentuk
penyalahgunaan tersebut seperti :
- Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun
- Penyadapan terhadap jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu
- Penyusupan sistem komputer
- Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
- Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email.
- Penyebaran virus dan worm.
Dengan
melihat beberapa penyalahgunaan yang terjadi, menyebabkan perlunya terdapat
sebuah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Hal inilah
yang dinamakan Cyber Law atau dalam
bahasa indonesianya adalah Hukum Siber. Istilah lain yang juga digunakan untuk
mewakili Cyber Law adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of Information Techonology), Hukum
Dunia Maya (Virtual World Law) dan
Hukum Mayantara.
Cyber Law
sangat erat kaitannya dengan dunia kejahatan, akan tetapi secara luas Cyber Law bukan hanya hukum yang
mengatasi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para
pelaku e-commerce, e-learning,
pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature, dan masih
banyak lagi.
Indonesia
juga merupakan negara yang menggunakan aturan Cyber Law dalam mengatasi penyalahgunaan internet yang dilakukan
oleh netter. Pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya
UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang
tersebut. Langkah tersebut dilakukan pemerintah Indonesia guna mengikuti
perkembangan zaman atau Globaliasi, karena sebelumnya tiga benua lain seperti
benua Amerika Serikat, Eropa dan Australia sudah menerapkan Cyber Law dalam membatasi penyalahgunaan
internet di negaranya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai penggunaan Cyber Law di Indonesia dan bagaimana
perbedaannya dengan Cyber Law yang
diterapkan di tiga benua lainnya seperti yang telah disebutkan diatas.
A.
Cyberlaw di Indonesia
Perkembangan
Cyber Law di Indonesia belum bisa
dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet di
seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet
untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu,
perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju
dibandingkan di Indonesia. Sebagai solusi dari masalah tersebut, pada akhirnya
Negara Republik Indonesia mengeluarkan dan mengesahkan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang ini merupakan undang-undang
yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui
internet.
Sejak
dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE
yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para
pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama
ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.
B.
Undang-Undang
Dunia Maya di Amerika Serikat
ü Electronic
Signatures in Global and National Commerce Act
ü Uniform
Electronic Transaction Act
ü Uniform
Computer Information Transaction Act
ü Government
Paperwork Elimination Act
ü Electronic
Communication Privacy Act
ü Privacy
Protection Act
ü Fair
Credit Reporting Act
ü Right
to Financial Privacy Act
ü Computer
Fraud and Abuse Act
ü Anti-cyber
squatting consumer protection Act
ü Child
online protection Act
ü Children’s
online privacy protection Act
ü Economic
espionage Act
ü “No
Electronic Theft” Act
a)
Undang-Undang Khusus:
·
Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
·
Credit Card Fraud Act
·
Electronic Communication Privacy Act
(ECPA)
·
Digital Perfomance Right in Sound
Recording Act
·
Ellectronic Fund Transfer Act
·
Uniform Commercial Code Governance of
Electronic Funds Transfer
·
Federal Cable Communication Policy
·
Video Privacy Protection Act
b)
Undang-Undang Sisipan:
·
Arms Export Control Act
·
Copyright Act, 1909, 1976
·
Code of Federal Regulations of Indecent
Telephone Message Services
·
Privacy Act of 1974
·
Statute of Frauds
·
Federal Trade Commision Act
·
Uniform Deceptive Trade Practices Act
C.
Undang-Undang
Dunia Maya di Eropa
a) Undang-Undang Khusus:
·
§ Convention on Cybercrime,
23.XI.2001
b) Undang-Undang Sisipan:
·
E-Privacy Directive 2002/58/EC:
Processing of Personal Data and the Protection of Privacy in Electronic
Communication Sector.
·
E-Commerce Directive 2000/31/EC: Legal
Aspects of Information Society Services, in Particular Electronic Commerce, in
th eInternet Market.
·
Telecommunications Privacy Directive
97/66/EC: Processing of Personal Data and th eProtection of Privacy in the
Telecommunication Sector.
·
Data Protection Directive 95/46/EC:
Protection of Individuals with Regard the Processing of Personal Data and the
Free Movement of Such Data.
D.
Undang-Undang
Dunia Maya di Australia
ü Digital
Transaction Act
ü Privacy
Act
ü Crimes
Act
ü Broadcasting
Service Amendment (online service) Act.
Untuk Materi selanjutnya silahkan klik disini
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar