BAB V
BAB V
Warga Negara dan Negara
A.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
1.
Sifat
dan Ciri-ciri Hukum
·
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat
untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
·
Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan
hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau
mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
2.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber Hukum dalam
arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat
umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum
individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau
hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak
tertulis
Undang-undang
merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah
peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang
untuk itu dan mengikat masyarakat
umum. Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam
pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
Kebiasaan
(custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah,
tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku
sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus
menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
1. Harus
ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang
sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
2. Harus
ada keyakinan
hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam
arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh
kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/
ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3)
Yurispudensi
adalah:
keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh
hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah:
perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang
dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang
dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain
itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara
beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
5) Doktrin Hukum
Adalah:
pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/
terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada
pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat
para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh
seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
3.
Pembagian
Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai
bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum
perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi
negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat,
hukum
islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana
adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan -
perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan
berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para
pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan
dan pelanggaran.
1.
Kejahatan
ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang -
undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa
keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi
berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan
sebagainya.
2.
Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan
namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang
lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman
penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP
merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana
asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang
diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum
perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.
Hukum
keluarga
2.
Hukum
harta kekayaan
3.
Hukum
benda
4.
Hukum
Perikatan
5.
Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau
sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan
memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami
kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil
pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada
hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara,
diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai
terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama
hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena
tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama
melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah
penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib
menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan
yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha
negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum
acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa
(penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.
Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan
perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak
yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada
kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan
benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para
penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan
hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas,
maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum.
Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati
hukum.
B.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban sosial. Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
1.
Tugas
Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang
asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang
berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
2.
Sifat-Sifat
Negara
Negara mempunyai
sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai
contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga Negara
supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistem
perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman
dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli
merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi, penentuan
partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat
mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki Negara
ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa memandang
status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya. Sebagai
contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara wajib memiliki KTP,
kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.
3.
Bentuk
Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
4.
Unsur-unsur
terbentuknya suatu Negara
·
Unsur konstitutif atau unsur pokok
a.
Rakyat
Rakyat adalah
semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.Rakyat dalam
suatu negara meliputi :
(1) Penduduk,
bukan penduduk
(2) Warga
negara, bukan warga Negara
b.
Wilayah
Wilayah
negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam
negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat
yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
·
Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
5.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat
adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang
harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social
C.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
1.
Perbedaan
antara pemerintahan dan pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
D.
Pengertian Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
1.
Kriteria
menjadi Warga Negara
Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang
berbunyi, “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri adalah ‘tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu
permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai persyaratan. Syarat-syarat
menjadi warga negara Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 yang
berbunyi:
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2.
Orang
yang berada dalam suatu wilayah Negara
1.
Rakyat
Unsur ini sangat penting
dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota
masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan
baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara
selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.
Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap
atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara (menetap), dan warga negara
adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara (menurut
undang-undang diakui sebagai warga negara).
3.
Warna Negara
4.
Bukan warga
Negara
UNDANG-UNDANG
NO. 12 TAHUN 2006 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
- Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia no m.02-hl.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah no m.80-hl.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda
3.
UUD 1945
tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
HAK DAN
KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J
ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
E.
Pendapat Mahasiswa
Setelah beberapa penjelasan diatas
dapat kita ketahui apa saja kewajiban dan hak kita sebagai warga negara. Namun
terkadang masyarakat banyak tidak menyadari akan peran mereka sebagai warga
negara. Lalu pemeritah terkadang kurang memberi perlakuan yang seharusnya di
berikan bagi setaip warga negara. Oleh karena itu kita sebagai generasi muda
marilah kita berjuang untuk memperbaruhi semua kesalahan yang ada di sistem
negrara kita. Misalnya dengan menambah wawasan kita mengenai nusantara dengan
mencari info-info yang nantinya member dampak positi, seperti meningkatkan rasa
bangga dan rasa cinta kita sebagai warga Negara Indonesia. Dengan demikian
akhirnya kita dapat menyadari hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara yang
baik. Dan Negara kita pun menjadi lebih maju dan berkembang dari
sebelum-sebelumnya. Demikian yang dapat saya sampaikan semoga materi ini member
dampak positif bagi kita semua.
- Referensi
Nama
: Intan Agustin
NPM
: 14113425
Kelas
: 1KA08
Komentar
Posting Komentar