BAB VI
BAB VI
PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
A.
Pengertian Pelapisan sosial
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
·
Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi
dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari
pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun
sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka
kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya
karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka
tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan
sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini
ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan
cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional :
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam
organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
·
Perbedaaan system pelapisan dalam
masyarakat
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1. sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini
perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem
yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari
suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan
tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.
sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada
dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat
kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang
diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan
kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari
jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang
diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”.
·
Penjelasan beberapa teori tentang
pelapisan social
1)
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat
tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan
mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)
Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu
karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas
yang berbeda-beda.
4)
Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam
seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih
banyak).
5)
Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap
masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan
kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
Bentuk konkrit daripada
Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau
bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek
ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya
melalui berbagai ukuran secara komprehensif. Selanjutnya itu ada yang membagi
pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi
hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan
atau lebih).
B.
Kesamaan derajat
Sifat
perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal
balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi)
sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban
ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi
jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara
modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh
Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku saran
pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan
derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang
banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
·
Pasal – Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak:
Pembukaan dan batang tubuh UUD
1945
1)
Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
·
2)
Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak
asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a)
Hak dalam bidang politik (pasal 27
(1) dan 28),
b)
Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27
(2), 33, 34)
c)
Hak dalam bidang sosial budaya
(pasal 29, 31, 32)
d)
Hak dalam bidang hankam (pasal 27
(3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD
1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
·
Empat pokok HAM dalam 4 pasal yang
tercantum dalam UUD 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok
yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak
seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai
anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras,
etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.
Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat
semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental
(pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental
dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat
digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak
menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
C.
Pengertian Elite
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”. Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
·
Fungsi Elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan
sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam
kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan
satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan
dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.
Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat
secara keseluruhan.
b. Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan
konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang
diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
·
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara
fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang
yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan
minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan
dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
·
Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal
yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau
bertukar pengalaman antara anggota¬anggotanya.
D.
Pendapat
Kesamaan
derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara. Dan
Sistem pelapisan sosial masih ada di beberapa daerah dan kita patut
menghormatinya karena merupakan suatu sejarah yang lekat. Dalam bermasyarakat
kesamaan derajat adalah mutlak dengan catatan ialah dimata Tuhan yang maha esa
manusia tidak dibedakan antara satu dengan yang lainnya, oleh karena itu
sebaiknya kita sebagai manusia yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang
saling membutuhkan satu dengan yang lain, janganlah kita pilih-pilih teman atau
pilih-pilih orang ketika ingin membantu karena hal yang seperti itu nantinya
akan menimbulkan persilisihan yang seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan
kita.
E.
Referensi
NAMA : INTAN AGUSTIN
KELAS : 1KA08
NPM : 14113425
Komentar
Posting Komentar