Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Sudah 83 tahun
kita bangsa Indonesia mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional. Bahasa
Indonesia merupakan darah dan perekat nasionalisme bangsa Indonesia. Bahasa
Indonesia merupakan wahana penjalin bersemi dan bersemainya nasionalisme dalam
diri anggota masyarakat kita yang tersebar pada seluruh kepulauan di nusantara
ini sehingga menjadi satu keluarga bangsa Indonesia. Seminar politik bahasa
nasional yang dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa pada
bulan Pebruari 1975 dan kemudian dikukuhkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun
2009, menetapkan fungsi bahasa Indonesia dalam kedudukan sebagai bahasa
nasional. Fungsi tersebut adalah (1) sebagai lambang kebanggaan nasional, (2)
sebagai lambang identitas nasional, (3) sebagai bahasa persatuan nasional dari
masyarakat yang berbeda-beda bahasa daerah, dan (4) sebagai bahasa perhubungan
antarbahasa dan antarbudaya. Bahasa Indonesia sebagai lambang kebanggaan
nasional merupakan ungkapan perwujudan sikap kita terhadap bahasa Indonesia dan
dalam berbahasa Indonesia. Yang menjadi pertanyaan bagaimana sikap kita
terhadap bahasa Indonesia dan bagaimana kebanggaan kita terhadap bahasa
Indonesia. Positif atau negatifnya sikap kita, atau kebanggaan kita terhadap
bahasa Indonesia tergambar pada perilaku kita dalam berbahasa Indonesia. Kalau
kita masih sering mengeluhkan penggunaan bahasa Indonesia oleh masyarakat
karena masih seringnya kekurangtepatan penggunaan bahasa Indonesia tersebut,
baik masyarakat umum, aparatur pemerintah, pejabat negara, atau para elite
partai politik dan masyarakat. Hal tersebut merupakan gambaran sikap dan rasa
kebanggaan tersebut atas bahasa Indonesia. Kepedulian, rasa memiliki, dan rasa
bertangung jawab merupakan faktor penentu atas sikap dan kebanggaan terhadap
bahasa Indonesia tersebut. Dengan demikian, kembali kita bertanya apakah kita
peduli, merasa memiliki, dan merasa bertanggung jawab terhadap bahasa Indonesia
dan dalam berbahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai lambang identitas
nasional merupakan fungsi yang melekat pada masyarakat Indonesia. Dengan kata
lain, setiap anggota masyarakat kita harus bisa dan mampu berbahasa Indonesia
baik secara lisan maupun tertulis. Dalam fungsi ini pernah terjadi kasus
penyalahgunaan kewarganegaraan Indonesia oleh warga negara asing yang
menggunakan pasport Indonesia di satu Negara. Setelah dilakukan interogasi
menggunakan bahasa Indonesia yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia.
Dengan kata lain bahwa orang tersebut bukan warga negara Indonesia, namun mengunakan
pasport palsu Indonesia. Dengan demikian, berarti bahwa anggota masyarakat kita
harus tidak ada lagi yang buta aksara dan buta bahasa Indonesia. Untuk
diketahui bahwa pada saat proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945
kurang dari 10% dari sekitar 85 juta penduduk yang bisa membaca dan menulis
dalam bahasa Indonesia, 600 ribu orang yang duduk di SD dan 500 anak di sekolah
lanjutan. Tahun 1980 hasil sensus penduduk terdata bahwa 39% anak di atas usia
5 tahun tidak bisa membaca dan menulis. Hasil sensus penduduk tahun 1990
terdata bahwa 17% penduduk berusia 5 tahun ke atas buta aksara. Pada tahun 2010
masih terdata bahwa 9 juta orang penduduk Indonesia buta aksara (Maryanto,
2011). Bahasa Indonesia sebagai wahana persatuan nasional, bahasa Indonesia
tidak hanya sebagai lambang persatuan nasonal, tetapi bahasa Indonesia adalah
darah persatuan nasional kita. Bahasa Indonesialah yang menjalin dan menyatukan
masyarakat yang mendiami beribu-ribu pulau di nusantara ini. Bahasa Indonesia
yang menyatukan masyarakat yang berbeda-beda bahasa dan budaya senasib
sepenanggungan mulai zaman penjajahan, masa perjuangan kemerdekaan, sampai
sekarang terjalin karena bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah media
perhubungan antarbudaya dan antardaerah yang berbeda-beda bahasa. Fungsi ini
penekanan lebih jauh dari fungsi ketiga di atas pada aspek perhubungan
antarbudaya dan antardaerah. Bahasa-bahasa daerah dan budayabudaya daerah
merupakan kekayaan dan kekuatan nasional kita. Karena itu diperlukan perekat
sebagai budaya nasional, yaitu dengan bahasa Indonesia, sehingga semua bentuk
budaya nasional dari berbagai daerah bisa tampil dengan menggunakan bahasa
Indonesia agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Komentar
Posting Komentar